Dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 telah dijelaskan berbagai hal terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lainnya.
Ada berbagai hal penting yang dibahas dalam aturan tersebut. salah satunya berkaitan dengan Syarat Usia Calon Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK.
Perlu diketahui bersama bahwa untuk menjadi peserta didik baru di suatu jenjang pendidikan, seorang peserta didik harus memenuhi batas minimal dan juga batas maksimal usia peserta didik pada suatu jenjang pendidikan tertentu.
Source Internet |
Mungkin di antara anda yang bertanya-tanya, berapa usia minimal masuk SD, SMP dan jenjang pendidikan seterusnya.
Sebenarnya, aturan usia calo peserta didik baru sudah di atur pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Tepatnya pada pasal 5 sampai dengan pasal 8. Berikut ini penjelsannya:
Jenjang TK
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:- berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Jenjang SD
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
Jenjang SMP
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Jenjang SMA/SMK
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
2) SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Demikianlah informasi mengenai Syarat Usia Calon Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.panduandapodik.id/