Berikut ini kami berikan sedikit rangkuman dari Isi Surat Menpan RB Tentang Penegakan Disiplin Cuti Bersama yang mana mengatur tentang hak dan kewajiban PNS dalam melaksanakan Cuti Bersama di Tahun 2018.
Isi Surat Edaran Menpan RB Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018antara lain menegaskan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS serta larangan memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.
Selanjutnya Surat Edaran Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 juga menegaskan larangan PNS menggunakan fasilitas dinas selama mudik serta larang PNS menerima hadiah atau suatu pemberian berhubungan dengan jabatan. Secara tegas dalam dalam poin 4 SE Menpan dinyatakan “Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik”. Selanjutnya dalam poin 5 dinyatakan “PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya”
Selanjutnya Surat Edaran Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 juga menegaskan larangan PNS menggunakan fasilitas dinas selama mudik serta larang PNS menerima hadiah atau suatu pemberian berhubungan dengan jabatan. Secara tegas dalam dalam poin 4 SE Menpan dinyatakan “Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik”. Selanjutnya dalam poin 5 dinyatakan “PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya”
Disebutkan lebih lanjut, bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup. Menteri Asman meminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.
Download Surat Edaran
Download Surat Edaran
Sumber artikel : klik disini