Nomor Induk Siswa Madrasah atau NISM merupakan identitas khusus seorang peserta didik yang berada di sebuah madrasah. Maka dari setiap siswa harus mempunyai NISM.
Setiap siswa mempunyai NISM yang berbeda satu dengan yang lainnya, sebab ini memang menjadi nomor khusus yang unik dan dimiliki oleh seorang siswa saja.
Kendati demikian, dalam membuat nomor induk siswa sebuah madrasah tidak boleh sembarangan. Ada aturan khusus yang membahas tentang penulisan NISM.
Untuk lebih jelasnya, silahkan anda simak Pedoman Penulisan NISM RA, MI, MTs dan MA yang dikeluarkan Kementerian Agama berikut ini;
A. Latar Belakang
- Peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi di lingkungan Kementerian Agama yang meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, ketenagaan serta sarana dan prasarana merupakan upaya yang harus dilakukan secara terus menerus guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan baik di bidang pendidikan maupun bidang agama.
- Pesatnya perkembangan satuan pendidikan madrasah yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, tentunya harus diimbangi dengan peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi pada satuan-satuan pendidikan tersebut.
- Seiring dengan semakin tingginya tuntutan akan semakin tertibnya tata kelola satuan pendidikan, peserta didik dan ketenagaan pada satuan pendidikan madrasah di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, maka perlu dilakukan penertiban adminsitrasi data untuk masingmasing entitas data tersebut.
- Dalam rangka mendukung peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah, dipandang perlu untuk menyusun suatu nomor unik bagi setiap peserta didik pada satuan pendidikan madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Nomor unik bagi peserta didik satuan pendidikan madrasah ini, yang selanjutnya diberi istilah Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).
- Untuk penyeragaman pola penyusunan NISM di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang berlaku secara nasional, dipandang perlu untuk menyusun panduan penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
- Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
- Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama.
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
C. Tujuan
Tujuan penyusunan NISM adalah:
- Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah secara nasional.
- Membedakan antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya.
- Memudahkan dalam pengelolaan database peserta didik pada satuan pendidikan madrasah secara nasional.
D. Sasaran
Peserta didik yang menjadi sasaran penyusunan NISM meliputi:
- Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA)
- Peserta didik pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Peserta didik pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Peserta didik pada jenjang Madrasah Aliyah (MA)
E. Pengertian Istilah
Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) adalah kode pengenal identitas peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional.
NISM diberikan kepada setiap peserta didik yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan telah terdaftar dalam database Education Management Information System (EMIS) yang merupakan sistem pendataan utama yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
F. Persyaratan Penerbitan NISM
- Siswa sudah terdaftar dan tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki NSM dan telah terdaftar dalam database EMIS Pendis Kemenag.
- Siswa mengisi formulir peserta didik yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah secara lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Operator madrasah secara periodik melaporkan perkembangan data setiap peserta didik ke dalam Aplikasi EMIS Pendis Kemenag.
G. Formulasi Penyusunan NISM
- NISM terdiri dari 18 (delapan belas) digit angka dengan susunan sebagai berikut :
Contoh Kasus :
1) Seorang siswa bernama Abdullah Hanif tercatat sebagai peserta didik pada MAN Sawang di Kota Aceh Selatan Provinsi Aceh (dengan NSM 131111010003) sejak tahun 2015.
Berdasarkan daftar peserta didik yang tercatat masuk di MAN Sawang pada Tahun 2015, Abdullah Hanif memiliki nomor urut 12. Maka, NISM untuk siswa yang bernama Abdullah Hanif tersebut adalah 131111010003150012.
2) Jika terdapat siswa yang pindah dari satu madrasah/sekolah ke madrasah yang lain, maka siswa yang bersangkutan berhak mendapatkan NISM di madrasahnya yang baru sesuai dengan tahun masuk dan nomor urut dalam daftar peserta didik di madrasah barunya sesuai dengan tahun masuknya. Misalnya: Ahmad Hanafi adalah seorang siswa kelas 10 pada MAN Sawang yang baru pindah dari sebuah SMA di Aceh Selatan pada tahun 2017. Berdasarkan daftar peserta didik yang tercatat masuk di MAN Sawang pada Tahun 2017, Ahmad Hanafi mendapat nomor urut 341. Maka, NISM untuk siswa yang bernama Ahmad Hanafi tersebut adalah 131111010003170341.
H. Manfaat dari NISM
Manfaat dari penyusunan NISM adalah:
- Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi bagi peserta didik madrasah secara nasionaL
- Membedakan antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya.
- Memudahkan dalam pengelolaan database peserta didik madrasah secara nasional.
I. Tugas dan Kewenangan
Tugas dan wewenang Ditjen Pendidikan Islam (Pusat), Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kaupaten/Kota dan Satuan Pendidikan Madrasah adalah sebagai berikut :
• Ditjen Pendidikan Islam (Pusat)
Direktur Jenderal Pendidikan Islam bertanggungjawab dalam melakukan koordinasi, penetapan regulasi, dan pelaksanaan monitoring serta evaluasi dalam penerbitan NISM bagi peserta didik pada satuan pendidikan RA, MI, MTs dan MA, dengan dibantu oleh Kepala Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat pada Setditjen Pendidikan Islam dan Kepala Sub Direktorat Kesiswaan pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah.
• Kanwil Kemenag Provinsi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi bertanggungjawab dalam melakukan verifikasi dan validasi NISM peserta didik pada satuan pendidikan MA yang ada di wilayah provinsinya, dengan dibantu oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan.
• Kankemenag Kabupaten/Kota
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggungjawab dalam melakukan verifikasi dan validasi NISM peserta didik pada satuan pendidikan RA, MI dan MTs yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing, dengan dibantu oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
• Satuan Pendidikan Madrasah
Kepala Madrasah (Jenjang RA, MI, MTs dan MA) bertanggungjawab dalam melakukan penyusunan dan penetapan NISM bagi peserta didik yang tercatat di madrasahnya masingmasing.
J. Penutup
Demikian, panduan ini dibuat untuk dipedomani dan dijadikan sebagai acuan oleh setiap satuan pendidikan madrasah dalam memberikan NISM bagi setiap peserta didik yang tercatat di madrasahnya masing-masing.
Demikianlah informasi mengenai Cara Pemberian Nomor Induk Siswa Madrasah yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.harianmadrasah.com/